Minggu, 15 September 2013

MENGURAI “BENANG KUSUT” SPP DAN UEP DI KEC. LIUKANG TUPABBIRING

      Dana-dana yang tidak jelas statusnya di Kecamatan Liukang Tupabbiring, yaitu ; UEP  Rp.897.785.503. dan SPP = Rp.543.926.341. (Laporan Tim Faskab bulan Oktober 2010)

    Telah ditemukan permasalahan adanya indikasi penyalahgunaan dana BLM dalam kegiatan UEP dan SPP oleh pengurus UPK di Kecamatan Liukang Tupabbiring melalui penyaluran kepada kelompok fiktif dan penggelapan uang pengembalian kelompok peminjam sebesar Rp.1.413.268.409. Berdasarkan permasalahan tersebut, maka pelaksanaan PNPM-MPd di Kec. Liukang Tupabbiring untuk sementara “diberhentikan” sampai ada penyelesaian masalah sesuai SOP Penanganan Masalah PNPM-MPd (Surat Dirjrn PMD No.414.2/5648/PMD Tgl 27 Agustus 2012)

Akibat dari permasalahan tersebut pelaksanaan kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan TA. 2012, tidak jalan. Dana BLM kegiatan Rp.3 milyar dan DOK Rp.93.043.000, tidak cair. Masyarakat dirugikan, karena tidak dapat berpartisipasi memamfaatkan dana program untuk peningkatan kesejahteraan mereka.

Benang kusut
  1. Pencatatan transaksi (buku kas, buku bank) tidak lengkap
  2. Perguliran dicairkan tanpa proposal dan verifikasi
  3. Data kelompok SPP dan UEP tidak jelas,
  4. Administrasi kelompok berpusat di TPK, baik reguler maupun perguliran. Itupun tidak sesuai PTO,           
  5. Kelompok tidak mempunyai administrasi pembukuan,
  6. Pengembalian kelompok ke UPK melalui TPK ,
  7. Kelompok membayar ke TPK tanpa tanda bukti penyetoran,
  8. TPK menyetor angsuran kelompok di UPK tanpa rincian (pokok, jasa, nama kelompok) yang ada hanya jumlah penyetoran, 
  9. Tdk ada kartu kendali/kontrol di UPK,
  10. Kebanyakan pencatatatan transaksi di UPK dicatat di komputer ketimbang pencatatan manual

Kesemrawutan pengelolaan SPP dan UEP (reguler dan perguliran) tsb, menggambarkan dahsyatnya pencederaan amanah program, baik oleh masyarakat dampingan, maupun oleh konsultan/fasilitator pendamping. Hal ini berlangsung dari tahun 2004—2010. Sehingga penanganannya ibarat mengurai “benang kusut”. Rumit dan butuh waktu cukup lama.

Motivasi dan Spirit Tim Leader
Kunjungan Tim Leader (Pak Agusman), di Kabupaten Pangkep tgl 20 Februari  2013,   bertemu dengan Sekda, Kepala BPMD, Camat dan PJOK Kecamatan Liukang Tupabiring, dan Tim Faskab, mendorong dan menyemangati Tim   Penanganan Masalah  untuk melakukan langkah-langkah, antara lain :
·    Perlu melakukan identifikasi detail dan mendalam pada kelompok di semua desa. Berapa jumlah dana yang masih ada di masyarakat dan berapa jumlah dana yang sudah dikembalikan tapi terindikasi disalahgunakan oknum tertentu.
·  Memaksimalkan penanganan pengembalian sisa tunggakan masyarakat dan memfasilitasi penanganan/penalangan oleh Pemda Pangkep. Minimal pengembalian 40%
·     Melaporkan hasilnya kepada Bupati untuk ditindaklanjuti ke Satker Pusat 

Proses Penanganan
Tanggal 21 Februari 2013, pertemuan Tim Penanganan Masalah Kec. Lk. Tupabbiring dan Lk. Tupabbiring Utara   merumuskan format dan langkah-langkah identifikasi. 

Tanggal 22 s/d 4 Maret 2013, melakukan identifikasi. Tanggal 5 Maret 2013, MAD Khusus menghadirkan para Kepala Desa, TPK, KPMD, membahas hasil identifikasi  dan menyepakati target pengembalian. 

Tanggal 23 Maret 2013, Rakor Kecamatan mengevaluasi hasil penanganan sementara

Hasil Penanganan
Hasil identifikasi kelompok ditemukan dana UEP dan SPP yang masih ada di desa/tunggakan murni Rp.245.431.650 (kecamatan induk) dan Rp.357.883.403 (kecamatan pemekaran)

Tim Penanganan Masalah telah berhasil memfasilitasi Pengembalian kelompok  sampai dengan bulan Maret 2013, sebesar Rp.343.148.000.

Selisih dana yang belum jelas Rp.466.805.356.(boleh jadi terindikasi penyalahgunaan atau masih ada di kelompok, tapi belum teridentifikasi -red)

Hambatan dan Kendala
Pemerintah Kecamatan telah melaporkan melalui persuratan tgl 20 Maret 2013 mengenai hasil Tindak Lanjut Tim Penanganan Masalah kepada Bupati via Satker Kabupaten, tapi sampai saat ini progres penanganan masalah tersebut belum sampai di Bupati.

Saran-saran :
Provinsi dapat membantu fasilitasi dan mediasi Pemda Pangkep untuk mengambil sikap mengenai permasalahan di Kec. Liukang Tupabbiring.



Pangkajene, 30 Maret  2013
Penulis : Syafruddin Hebbu

0 komentar:

Posting Komentar