Dana-dana yang tidak jelas statusnya di Kecamatan
Liukang Tupabbiring, yaitu ; UEP Rp.897.785.503. dan SPP = Rp.543.926.341. (Laporan
Tim Faskab bulan Oktober 2010)
Telah ditemukan permasalahan adanya indikasi
penyalahgunaan dana BLM dalam kegiatan UEP dan SPP oleh pengurus UPK di
Kecamatan Liukang Tupabbiring melalui penyaluran kepada kelompok fiktif dan
penggelapan uang pengembalian kelompok peminjam sebesar Rp.1.413.268.409.
Berdasarkan permasalahan tersebut, maka pelaksanaan PNPM-MPd di Kec. Liukang
Tupabbiring untuk sementara “diberhentikan” sampai ada penyelesaian
masalah sesuai SOP Penanganan Masalah PNPM-MPd (Surat Dirjrn PMD
No.414.2/5648/PMD Tgl 27 Agustus 2012)
Akibat dari permasalahan tersebut
pelaksanaan kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan TA. 2012, tidak jalan. Dana BLM
kegiatan Rp.3 milyar dan DOK Rp.93.043.000, tidak cair. Masyarakat dirugikan,
karena tidak dapat berpartisipasi memamfaatkan dana program untuk peningkatan
kesejahteraan mereka.
Benang kusut
- Pencatatan
transaksi (buku kas, buku bank) tidak lengkap
- Perguliran
dicairkan tanpa proposal dan verifikasi
- Data
kelompok SPP dan UEP tidak jelas,
- Administrasi
kelompok berpusat di TPK, baik reguler maupun perguliran. Itupun tidak
sesuai PTO,
- Kelompok
tidak mempunyai administrasi pembukuan,
- Pengembalian
kelompok ke UPK melalui TPK ,
- Kelompok
membayar ke TPK tanpa tanda bukti penyetoran,
- TPK
menyetor angsuran kelompok di UPK tanpa rincian (pokok, jasa, nama
kelompok) yang ada hanya jumlah penyetoran,
- Tdk
ada kartu kendali/kontrol di UPK,
- Kebanyakan
pencatatatan transaksi di UPK dicatat di komputer ketimbang pencatatan manual
Kesemrawutan
pengelolaan SPP dan UEP (reguler dan perguliran) tsb, menggambarkan dahsyatnya
pencederaan amanah program, baik oleh masyarakat dampingan, maupun oleh
konsultan/fasilitator pendamping. Hal ini berlangsung dari tahun 2004—2010.
Sehingga penanganannya ibarat mengurai “benang kusut”. Rumit dan butuh waktu
cukup lama.
Motivasi
dan Spirit Tim Leader
Kunjungan Tim Leader
(Pak Agusman), di Kabupaten Pangkep tgl 20 Februari 2013,
bertemu dengan Sekda, Kepala BPMD, Camat dan PJOK Kecamatan Liukang
Tupabiring, dan Tim Faskab, mendorong dan menyemangati Tim Penanganan Masalah untuk melakukan langkah-langkah, antara lain
:
· Perlu melakukan
identifikasi detail dan mendalam pada kelompok di semua desa.
Berapa jumlah dana yang masih ada di masyarakat dan berapa jumlah dana yang
sudah dikembalikan tapi terindikasi disalahgunakan oknum tertentu.
· Memaksimalkan penanganan pengembalian sisa
tunggakan masyarakat dan memfasilitasi penanganan/penalangan oleh Pemda
Pangkep. Minimal pengembalian 40%
· Melaporkan hasilnya kepada Bupati untuk
ditindaklanjuti ke Satker Pusat
Proses
Penanganan
Tanggal 21 Februari 2013, pertemuan
Tim Penanganan Masalah Kec. Lk. Tupabbiring dan Lk. Tupabbiring Utara merumuskan format dan langkah-langkah
identifikasi.
Tanggal 22 s/d 4 Maret 2013, melakukan identifikasi. Tanggal 5
Maret 2013, MAD Khusus menghadirkan para Kepala Desa, TPK, KPMD, membahas
hasil identifikasi dan menyepakati
target pengembalian.
Tanggal 23 Maret 2013, Rakor Kecamatan mengevaluasi hasil
penanganan sementara
Hasil
Penanganan
Hasil
identifikasi kelompok ditemukan dana UEP dan SPP yang masih ada di
desa/tunggakan murni Rp.245.431.650 (kecamatan induk) dan Rp.357.883.403
(kecamatan pemekaran)
Tim
Penanganan Masalah telah berhasil memfasilitasi Pengembalian kelompok sampai dengan bulan Maret 2013, sebesar Rp.343.148.000.
Selisih
dana yang belum jelas Rp.466.805.356.(boleh jadi terindikasi penyalahgunaan
atau masih ada di kelompok, tapi belum teridentifikasi -red)
Hambatan
dan Kendala
Pemerintah
Kecamatan telah melaporkan melalui persuratan tgl 20 Maret 2013 mengenai hasil
Tindak Lanjut Tim Penanganan Masalah kepada Bupati via Satker Kabupaten, tapi
sampai saat ini progres penanganan masalah tersebut belum sampai di Bupati.
Saran-saran
:
Provinsi
dapat membantu fasilitasi dan mediasi Pemda Pangkep untuk mengambil sikap
mengenai permasalahan di Kec. Liukang Tupabbiring.
Pangkajene, 30 Maret 2013
Penulis : Syafruddin Hebbu
0 komentar:
Posting Komentar